Apakah rincian tugas guru dibawah ini bisa
dijadikan SKP bagi guru?
Kalau bisa apakah perlu dibuat targetnya? (Volume
dsb)
Apa yang sebaiknya digunakan sebagai dasar
penentuan target?
Rincian kegiatan Guru Kelas
sebagai berikut:
1. menyusun kurikulum pembelajaran
pada satuan pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan
pembelajaran;
5. menyusun alat ukurlsoal sesuai
mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7. menganalisis hasil penilaian
pembelajaran;
8. melaksanakan
pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
9. melaksanakan bimbingan dan
konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10. menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11. membimbing guru pemula dalam
program induksi;
12. membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. melaksanakan pengembangan diri;
14. melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
15. membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Mata
Pelajaran sebagai berikut:
1. menyusun kurikulum pembelajaran
pada satuan pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan
pembelajaran;
5. menyusun alat ukur/soal sesuai
mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
7. menganalisis hasil penilaian
pembelajaran;
8. melaksanakan
pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
9. menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10. membimbing guru pemula dalam
program induksi;
11. membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12. melaksanakan pengembangan diri;
13. melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
14. membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Bimbingan
dan Konseling sebagai berikut:
1. menyusun kurikulum bimbingan dan
konseling;
2. menyusun silabus bimbingan dan
konseling;
3. menyusun satuan layanan bimbingan
dan konseling;
4. melaksanakan bimbingan dan
konseling per semester;
5. menyusun alat ukurllembar kerja
program bimbingan dan konseling;
6. mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan dan konseling;
7. menganalisis hasil bimbingan dan
konseling;
8. melaksanakan
pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dankonseling dengan memanfaatkan
hasil evaluasi;
9. menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10. membimbing guru pemula dalam
program induksi;
11. membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12. melaksanakan pengembangan diri;
13. melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
14. membuat karya inovatif.
Guru
selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2), atau ayat (3) dapat
melaksanakan tugas tambahan dan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolahlrnadrasah sebagai:
1. kepala sekolah/madrasah;
2. wakil kepala sekolah/madrasah;
3. ketua program keahlian atau yang
sejenisnya;
4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau
yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar