Kamis, 10 April 2014

Rincian Tugas Guru

Apakah rincian tugas guru dibawah ini bisa dijadikan SKP bagi guru?
Kalau bisa apakah perlu dibuat targetnya? (Volume dsb)
Apa yang sebaiknya digunakan sebagai dasar penentuan target?

Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
1.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.      menyusun silabus pembelajaran;
3.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.      menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
6.      menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.      melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9.      melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10.   menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11.   membimbing guru pemula dalam program induksi;
12.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13.   melaksanakan pengembangan diri;
14.   melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15.   membuat karya inovatif.

Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
1.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.      menyusun silabus pembelajaran;
3.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.      menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
7.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.      melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10.   membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12.   melaksanakan pengembangan diri;
13.   melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.   membuat karya inovatif.

Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
1.      menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
2.      menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3.      menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
4.      melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
5.      menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling;
6.      mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
7.      menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
8.      melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dankonseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10.   membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12.   melaksanakan pengembangan diri;
13.   melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.   membuat karya inovatif.

Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlrnadrasah sebagai:
1.      kepala sekolah/madrasah;
2.      wakil kepala sekolah/madrasah;
3.      ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
4.      kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
5.      kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
6.      pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar