Kemajuan pendidikan di sebuah sekolah ditentukan oleh bukan saja sarana yang memadai tetapi juga bagaimana usaha guru untuk menjadikan siswa memahami setiap kompetensi yang diajarkan. Pemahaman siswa terhadap KD dapat dilakukan dengan berbagai metode yang tepat untuk setiap KD. Namun ternyata bukan itu saja yang dituntut bagi seorang guru. Guru juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan, terutama bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS dituntut juga untuk menjalankan fungsinya dengan mempertanggungjawabkannya kepada negara. Untuk itu pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag membuat kebijakan berkenaan dengan sistem pertanggungjawaban kinerja pegawai negeri melalui program SKP ( Sasaran Kerja Pegawai).
Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah ( KKMTs) 19 yang beranggotakan 8 Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Cilandak, mengadakan Workshop Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Sasaran Kerja Pengawas (SKP). Kegiatan ini diadakan di MTs. Miftahul Umam, Pondok Labu, pada hari Rabu, 16 April 2014. Kegiatan yang dihadiri oleh 49 peserta yang berasal dari 8 madrasah, dibuka oleh Kepala Kankemenag Jakarta Selatan, Bapak Drs. H. Karsa Sukarsa dan didampingi oleh Kasi. Penmad, Bapak Sambas beserta Bapak Pengawas Madrasah, Bapak Ma'aduroji, S.Ag.
Bapak Yunyun, selaku narasumber dalam acara ini, menyampaikan pentingnya perhatian para guru pegawai negeri terhadap penghitungan SKP yang mulai diterapkan tahun ini. Hal ini menuntut para guru memenuhi instrumen berupa laporan atau dokumen yang memang dibutuhkan, mulai dari RPP, Silabus, Program Semester, Program Tahunan, bahkan sampai dengan kisi-kisi soal dan analisa soal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja guru terutama yang berstatus PNS, dapat meningkat sehingga bermuara pada prestasi peserta didik di masing-masing lembaga, khususnya MTs. Miftahul Umam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar